Penjual Obat Berbahaya Dibekuk di Pinggil Jalan, Ratusan Butir Hexymer dan Puluhan Lempeng Tramadol Disita

Obat Berbahaya
PELAKU: Tersangka Pelaku penjual obat berbahaya yang ditangkap Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten. (Foto: Dokumentasi Polsek Mauk untuk Banten Ekspres)

Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti, 33 bungkus plastik klip bening dengan masing-masing plastik berisi 3 butir Hexymer warna kuning, 1 bungkus plastik bening berisikan 732 butir hexymer warna kuning, 49 lempeng Tramadol dengan masing-masing lempeng berisikan 10 butir dan 1 lempeng obat Tramadol dengan isi 9 butir.

Selain itu, lanjut Kudratullah, pihaknya pun menyita barang bukti 1 unit HP merk REDMI warna hitam, uang Rp5.000, 1 buah karton dan 1 buah tas samping warna hitam merk Winter yang saat itu disimpan di samping pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.

AKP Kudratullah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pengedar Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) di wilayah hukum polsek setempat. sikap tegas terhadap pelaku peredaran Narkoba diperlukan untuk menyelamatkan generasi Bangsa, khusunya di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Mauk, Kemiri dan Sukadiri. (zky)

Pos terkait