LEBAK — Baliho paslon Bupati Lebak berukuran cukup besar yang dipasang di halaman depan gedung SDN 5 Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dipertanyakan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, baliho paslon nomoro urut 1 tersebut dinilai diperlakukan khusus atau diistimewakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak. Padahal, keberadaannya sudah jelas melanggar aturan yang ada.
“Yang saya tahu, sekolah dan tempat peribadatan dilarang untuk dijadikan kampanye, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon manapun, tanpa terkecuali,” kata Azhari, warga Kelurahan Cijoro Pasir kepada wartawan, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Lebak Minta Pemilih Jauhi Politik Uang pada Pilkada 2024
Menurut dia, pemasangan baliho tersebut sudah lebih dari 2 pekan dan sama-sekali tidak tersentuh penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP Lebak. “Mungkin ada perlakukan khusus dari Bawaslu yah, sehingga tidak ditertibkan,” ujarnya.