TANGERANG — Guru penggerak yang ada di seluruh sekolah harus di kaji ulang. Pasalnya, guru penggerak tidak sesuai dengan judul dan tupoksinya.
Bahkan, guru penggerak bisa dipromosikan sebagai kepala sekolah dan juga pengawas sekolah. Hal tersebut, membuat para guru yang sudah lama dan golongannya tinggi bisa tersingkirkan. Padahal, untuk menjadi kepala sekolah, harusnya mengikuti diklat dan juga penilaian khusus, namun hal itu tidak berlaku pada guru penggerak. Mereka bisa menjadi kepala sekolah dengan cara instan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua K3S Sindang Jaya Madrohim Firmansyah mengatakan, Menteri Pendidikan harus mengkaji ulang adanya guru penggerak. Ini karena tidak sesuai dengan judulnya dan tupoksinya. Bahkan, guru penggerak bisa instan menjadi kepala sekolah dan itu menjadi permasalahan yang harus bisa di selesaikan.
”Kami pikir, guru penggerak ini adalah motivator untuk guru lainnya. Tetapi, ternyata beda dari judulnya yakni guru penggerak. Malah guru penggerak bisa menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah dengan cara instan, dan ini menimbulkan polemik di kalangan guru yang harusnya berhak menjadi kepala sekolah atau pengawas sesuai dengan aturan,” ujarnya kepada Banten Ekspres, Rabu (23/10).