Keberadaan Guru Penggerak Dinilai Tidak Efektif

Guru
GURU PENGGERAK: Adanya guru penggerak dinilai tidak efektif dan instan untuk menjadi kepala sekolah serta pengawas sekolah.(Credit: Randy/Banten Ekspres)

TANGERANG — Guru penggerak yang ada di se­luruh sekolah harus di kaji ulang. Pasalnya, guru peng­gerak tidak sesuai dengan judul dan tupoksinya.

Bahkan, guru penggerak bisa dipromosikan sebagai kepala sekolah dan juga pengawas sekolah. Hal ter­sebut, membuat para guru yang sudah lama dan go­longannya tinggi bisa ter­singkirkan. Padahal, untuk menjadi kepala sekolah, harusnya mengikuti diklat dan juga penilaian khusus, namun hal itu tidak berlaku pada guru penggerak. Me­reka bisa menjadi kepala sekolah dengan cara instan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ketua K3S Sindang Jaya Madrohim Firmansyah me­ngatakan, Menteri Pen­di­dikan harus mengkaji ulang adanya guru peng­gerak. Ini karena tidak se­suai dengan judulnya dan tupoksinya. Bahkan, guru penggerak bisa instan men­jadi kepala sekolah dan itu menjadi permasalahan yang harus bisa di sele­saikan.

”Kami pikir, guru peng­gerak ini adalah motivator untuk guru lainnya. Tetapi, ternyata beda dari judulnya yakni guru penggerak. Ma­lah guru penggerak bisa menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah dengan cara instan, dan ini menimbulkan polemik di kalangan guru yang ha­rusnya berhak menjadi kepala sekolah atau peng­awas sesuai dengan atur­an,” ujarnya kepada Banten Ekspres, Rabu (23/10).

Pos terkait