Hal tersebut juga sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang.
“Perintah dari Pak (Pj) Wali Kota kepada kami semua untuk makin bersungguh-sungguh, karena ada beberapa kelurahan yang sesungguhnya sudah mencapai target, misalnya Kalang Anyar,” tuturnya, Kamis (24/10).
Dia juga menyampaikan, saat ini kendala yang dialami oleh Kecamatan Taktakan dalam memenuhi target realisasi PBB-P2 adalah adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang masih mengatasnamakan masyarakat dan Wajib Pajak (WP) yang yang tidak tertib dalam membayar pajak.
“Tadi masih disampaikan bahwa SPPT sekarang kan kendalanya juga ada di beberapa masyarakat, salah satunya yang tahun-tahun yang lalu bayar tanahnya misalnya Rp20.000 sekarang sudah jadi Rp50.000,” tuturnya.
Tidak hanya itu, adanya pengenaan admin sebesar Rp2.500 setiap kali melakukan pembayaran PBB-P2 melalui bank, dinilai menjadi salah satu faktor rendahnya realisasi PBB-P2 Kecamatan Taktakan.