SERANG — Selama 10 hari kerja, yang dimulai dari Kamis 10 Oktober hingga Selasa 22 Oktober 2024, Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 10 pelaku pencurian. Ke-10 pencuri itu terdiri atas lima orang pencuri spesialis motor parkiran, tiga pencuri dengan pemberatan, dan dua penadah barang hasil kejahatan.
Lima dari 10 pelaku dilumpuhkan dengan timah panas tepat sasaran ke arah kaki pelaku, karena nekat melarikan diri serta hendak melakukan tindakan yang membahayakan petugas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan para pelaku ini hasil dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwa terdapat pencurian yang sering beroperasi di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Kemudian, personel Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan 10 pelaku. Rinciannya, lima pelaku curanmor berinisial SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.