SERPONG—Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika (sabu) jaringan internasional. Selain jaringan internasional, polisi juga meringkus pengedar narkotika (sabu) jaringan antar-pulau.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu total 7,8 kg, ganja 642 kg dan serbuk ekstasi (MDMA) 1,1 kg.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, terkait tindak pidana narkotika ada beberapa perkara menonjol yang berhasil diungkap pada Periode Agustus hingga akhir September 2024.
“Pengungkapan dibagi 3 kluster atau kelompok, yakni 1 kelompok adalah pemain antar pulau dan 2 kelompok adalah jaringan internasional,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel,” Kamis (24/10/2024).
Victor menambahkan, total ada 15 tersangka yang berhasil diamankan yang terlibat dalam 3 kluster tersebut, yakni 11 laki-laki dan 4 perempuan. Tersangka tersebut adalah berinial WRI (33), IG (26), ABS (3), RRU (33), AH (33), EW (40), MS (40), RM (33), AS (30), H(43), PF (43), AVS (22), DS (33), K (44) dan LKC (39).