“Barang bukti ganja 642 kg kita amankan dari 8 tersangka, sabu 7,7 kg dari 4 tersabgka dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kg dari 3 tersangka,” tambahnya.
Menurutnya, untuk pengungkapan kluster pertama pihaknya mendapat informasi ada lemain atau pengedar narkotika jaringan antar Pulau Sumatra dan Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel. Lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersnagka yang memiliki atau mengedarkan atau menguasai ganja.
Awalnya diamankan 3 tersangka pada 9 Agustus di Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dan Purwakarta Jawa Barat.
“Dari 3 tersangka ini kita mengamankan ganja 140,4 kg. Lalu dikembangkan lagi pada 5 September dan berhasil diamankan di Batu Ceper, Kota Tangerang dengan 3 tersangka dengan inisial RRU, AH dan EW dengan barang bukti ganja 390,59 gram,” jelasnya.
BACA JUGA :
Ngider Sehat Jadi Solusi Pemkot Tangsel, Untuk Deteksi Dini Penyakit di Masyarakat