“Terus dikembangkan lagi dan diamankan barang bukti dlganja 501,2 kg ganja pada 20 Oktober di Kabupaten Aceh Barat Daya , yakni 2 tersangka yakni MS dan MR. Ini adalah hasil kerja satres narkoba sehingga bisa mengungkapkan kasus ganja ini dengan totol 642 kg ganja,” terangnya.
Victor menuturkan, kluster kedua adalah terkait narkotika jenis sabu. Berawal pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkotuka di wilalayah hukum Polres Tangsel. Lalu 24 Agustus diamankan 1 tersangka berinisial AS di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur dengan barnag bukti sabu 163,84 gram.
Kemudian dikembangkan dan diamakan 1 tersangkan berinisial H di Kelurahan Rejosari, Kota Pekan Baru pada 1 September 2024 dengan barang bukti sabu 1 kg.
Lalu tim gerak lagi dan kerjasama dengan bea dan cukai dan mengamankan 1 penumpang yang baru tiba dari Uganda yang diduga membawa narkotika sabu dengan inisial FT.
“FT kita amankan di Bandara Soekarno Hatta pada 20 September 2024 dengan barang bukti sabu 2,5 kg,” terangnya.