Menurutnya, kluster kedua tersebut diduga jaringan internasional karena tersangka FT tersebut baru pulang dari Uganda dan ketangkap tangan membawa sabu. Lalu dikembangkan lagi dan pada 21 September di daerah Cengkareng Jakarta Barat diamankan barang hukti sabu 4,1 kg
“Sabu ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Afika dan ini merupakan sindikat internasioal. Penyidik menetapkan 1 orang DPO berinial P, warga Afrika,” tuturnya.
Sedangkan klustur ketiga, adalah terkait narkotika jenis MDMA atau serbuk ekstasi 1,1 kg dengan tersangka 3 orang. Dari 14 Septemlmber dan berkolaborasi dengan bea cukai Pasar Baru Jakarya Pusat, Victor mengaku pihaknya berhasil mengamankan pengedar dari Amsterdam Belanda dengan 3 tersangka yakni berinial DS (Malaysia), K dan LKC dengan barang bukti serbuk ekstasi 1,1 kg.
“Dalam kasus ini, tim sudah menetapkan 1 DPO berinisial R yang diduga warga negara Cina. DPO ini diduga kuat yang mengendalikan peredaran serbuk ekstasi ini, yang mengantur masuknya serbuk ini ke Indonesia. 3 tersnagka ini merupakan sindikat jarangan narkotika internasional,” tuturnya.