Victor mengaku, pengungkapan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia, dimana dari kluster tersebut dampak kerusakan yang ditimbulkan bila diakulumasikan narkotika ganja 642 kg, sabu 7,8 kg dan MDMA 1,1 kg.
“Dan jika dinilai total nilai barang sekitar Rp77.920.200.000. Dan dengan disitanya barang bukti tersebut polisi berhasil memtong mata rantai narkotika ini dapat menyelamatkan 2.006.184 jiwa pengguna narkoba dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pelaku jaringan internasional tersebut mendapat imbalan Rp100 juta dalam satu kali pengiriman. “Ganja ini diedarkan per kg, 1 kg dijual Rp10-15 juta,” ujarnya.
Bachtiar menambahkan, sasaran penjualan narkotika jenis ganja oleh tersangka adalah semua kalangan, mereka akan menjual kepada semua yang memesan. “Ganja dijual melalui medsos. Sabu juga dijual kesemua kalangan,” tambahnya.