“Pemkab Serang bisa mecat kepala desa, tapi tergantung dari isi surat rekomendasinya,” kat Rudy, kepada awak media, kemarin.
Pemkab, kata Rudy, bisa saja memberhentikan jabatan Kades apabila terbukti secara aturan tidak netral dan mendukung salah satu calon. Apalgi, menghasut masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
“Kalau (rekomendasi Bawaslu, red) tertulis diberhentikan ya, kita berhentikan. Tapi, kalau hanya bersifat teguran kita tidak akan melebihi sanksinya. Karena, bawaslu juga sudah mengkaji secara material kesalahannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan sanksi yang diberikan,” katanya.
BACA JUGA: Emak – Emak Jadi Sasaran Sosialisasi Pilkada
Rudy mengaku, belakangan ini pemberitaan di media ramai mengangkat bahwa ada kepala desa di Kabupaten Serang, yang tidak netral. Karena, mendukung salah satu calon dan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang.