SERANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyebut bahwa setiap klaim yang diajukan oleh peserta telah dilakukan verifikasi dan sesuai prosedur. Termasuk pada kasus penolakan klaim program Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan Jubaedi beberapa waktu lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan, pihaknya sudah clear tidak akan membayarkan klaim yang diajukan Jubaedi karena tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, ketika almarhum dan almarhumah ayah dan ibu Fatoni didaftarkan oleh agen Perisai, keduanya dalam kondisi tidak dalam bekerja. Sementara dalam persyaratan, peserta wajib sedang dalam bekerja ketika mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Warga Kota Serang Keluhkan Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
“Khusus kasus kemarin pada saat awal kepesertaannya bahwa tidak ditemukan dua pengajuan itu yang bersangkutan tidak ada kegiatan ekonominya,” katanya saat konferensi pers di Kota Serang, Kamis (24/10).