“Ditambah lagi pada saat pendaftaran kembali itu juga tidak ada aktivitas ekonominya. Atas dasar itu kami lakukan penolakan,” sambungnya.
Fatoni mengatakan, dalam histori pembayaran, diketahui bahwa kedua orang tua Jubaedi selama 3 bulan berturut-turut tidak membayar iuran. Sehingga pada bulan keempat secara otomatis dinonaktifkan oleh sistem. Lalu pada saat di bulan keempat keduanya membayar lagi. Maka pada saat itu keduanya seperti mendaftar dari awal lagi.
“Tapi ketika mendaftar lagi juga harus valid datanya, punya pekerjaan dan tidak sedang sakit,” ujarnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Mewajibkan Kepala Daerah Lindungi Badan Ad Hoc di Pilkada
Ia menuturkan, agen Perisai adalah mitra dari BPJS Ketenagakerjaan untuk merekrut masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat yang direkrut oleh agen Perisai khusus adalah masyarakat yang bekerja pada sektor non formal seperti tukang bakso, tukang becak, dan sebagainya.