Tak Penuhi Syarat, BPJS Ketenagakerjaan Takkan Bayar Klaim Jubaedi

BPJS Ketenagakerjaan
KONFERENSI PERS: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni,dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten menggelar konferensi pers di Kota Serang, Kamis (24/10). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Dalam kerja sama dengan agen Perisai, ada perjanjian kerja sama. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa agenda Perisai harus mendaftarkan peserta yang benar secara identitas dan memenuhi syarat. Bila ada manipulasi, agen Perisai yang harus membayarkan klaim tersebut kepada peserta atau ahli waris.

Hingga saat itu, kata Fatoni, pihaknya masih terus berupaya menemui agen yang mendaftarkan kedua orang tua Jubaedi. Informasi terakhir yang bersangkutan sedang berada di Cirebon dan masih ditunggu sampai yang bersangkutan pulang untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

Bacaan Lainnya

“Kami akan memantau yang bersangkutan hadir di rumahnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Sulitnya Cairkan Klaim JKM, Menginap Tidur di Pintu Gerbang Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Karena kedua orang tua meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka masing-masing orang tua Jubaedi berhak mendapatkan uang santunan kematian masing-masing Rp42 juta dari agen Perisai.

Pos terkait