Sementara itu, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Sabastian mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 ada beberapa klaim yang ditolak oleh BPJS.
Beberapa penyebabnya misalnya karena peserta tidak memiliki aktivitas ekonomi ketika mendaftar, ada yang sudah meninggal dunia lalu didaftarkan, atau ketika sudah tidak aktif lalu meninggal dan setelah itu melakukan klaim.
“Dari beberapa kasus itu, sejauh ini semuanya clear dan menerima bahwa klaim mereka ditolak BPJS Ketenagakerjaan. Sementara yang protes baru pada kasus Jubaedi ini saja,” jelasnya. (mam)