“Poblem Damkar di Indonesia adalah terkait dengan belum banyaknya Dinas Damkar yang mandiri, padahal Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 telah tegas mengatur nomenklatur nama dinas Damkar provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia dan harus mandiri terpisah dari OPD lainya,” tambahnya.
Menurutnya, itulah yang menyebabkan fungsi Damkar di daerah belum optimal. Kehadiran APKARI harus bisa mendorong pemerintah pusat agar lebih tegas lagi kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan secara mandiri.
“Hadirnya APKARI juga diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah agar segera membentuk damkar secara mandiri. Inilah tugas kita kedepan untuk membereskan soal kelembagaan damkar secara mandiri,” terangnya.
Dohiri mengaku, APKARI juga menjadi forum komunikasi suluruh damkar apa yang menjadi keluhan damkar bisa ditampung dan bisa diterukan ke pemerintah pusat dan dunia usaha.