“Total BK yg diserahkan sejumlah 971.363 lembar untuk seluruh paslon, hampir sejuta bahan kampanye,” ujarnya
Menurutnya, pemberian fasilitas bahan kampanye ini penyebaran bahan kampanye ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahapan kampanye yang sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan penyerahan hampir sejuta lembar bahan kampanye ini, KPU Kota Tangerang berharap agar tahap kampanye Pilkada dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengenal lebih baik setiap calon pemimpin yang akan bertarung di Pilkada 2024 mendatang.
“Berkas plyer atau lembar kampanye ini supaya warga Kota Tangerang dapat mengenal dan mengetahui visi dan misi yang diusung dalam membangun Kota Tangerang kedepannya jika salah satu Paslon ini terpilih. Kita berharap dalam tahapan kampanye Pilkada ini dapat berlangsung dengan lancar, tertib,” pungkasnya. (ziz)