BANTENEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Aktivis mahasiswa di Kabupaten Tangerang serukan aksi bersama mendesak Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk membuat peraturan Daerah (Perda) Jam Operasional Mobil Tambang.
Para aktivis menilai, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, tidak efektif dan tidak memberikan efek jera kepada para pengusaha mobil tambang.
Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Tangerang, menyerukan aksi bersama kepada seluruh mahasiswa, petani, buruh pelajar, ojek online, ibu rumah tangga, pedagang dan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Aksi bersama tersebutuntuk mendesak Pj Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Tambang (tanah, pasir dan batu). Aksi bersama, digelar pukul 14.00 WIB, di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (28/10).