Ketua PC SEMMI Tangerang Indri Damayanthi mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, tidak memberikan efek jera kepada para pengusaha mobil tambang, karena tidak ada muatan sanksi.
“Sehingga, perlu untuk meningkatkan Perbup menjadi Perda,” kata Indri Damayanthi, dalam keterangannya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (27/10).
Menurut Indri Damayanthi, peningkatan status aturan akan berdampak lebih efektif, karena Perda akan memuat sanksi kepada para pelaku, baik itu pengusaha maupun sopir mobil tambang yang melakukan pelanggaran jam operasional.
“Diterangkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, bahwa materi muatan dalam peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota, berisi materi muatan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.