Secara unsur kondisi khusus, jelasnya lagi, jelas akibat banyaknya pengusaha dan oknum sopir mobil tambang yang melanggar jam operasional, telah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Menurutnya, pelanggaran jam operasional merupakan unsur kesengajaan yang perlu ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Selain itu, lanjutnya, telah banyak masyarakat yang melakukan aksi protes dan demonstrasi di wilayah-wilayah daerah Kabupaten Tangerang, karena merasa resah dengan kondisi lingkungan jalan yang membahayakan bagi mereka.
“Sebagai masyarakat, kami berupaya mendorong dan memberikan penyadaran kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, agar peduli dalam menangani kasus pelanggaran jam operasional mobil tambang, melalui pembentukkan Perda tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Tambang di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
“Karena masyarakat yang menjadi korban tidak mengenal jenis kelamin, usia dan tempat tinggal. Semua bisa menjadi korban,” sambungnya.