Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto mengatakan, aksi bersama yang dilakukan masyarakat yang dimotori mahasiswa, adalah hak demokrasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Apalagi dalam kondisi sekarang ini berupa keperihatinan masyarakat, terhadap kondisi yang dirasakan meresahkan, adanya maraknya pelanggaran jam operasional mobil tambang. Saya pada prinsipnya pun merasakan keresahan masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, ia mendukung langkah yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat, untuk meminta pembentukan Perda tentang pembatasan jam operasional mobil tambang.
“Saya sangat setuju,” imbuhnya.
Senada dengan Mahfud Fudianto, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud juga mendukung pembentukan Perda tentang pembatasan jam opetasional mobil tabang di Kabupaten Tangerang.
“Intinya, ya saya mendukung pembentukan Perda itu,” ucapnya, singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (zky)