“Kegiatan itu bukan individu, jadi kegiatan itu adalah organisasi sehingga ASN di mana pun bekerja, di tempatkan dimana pun akan siap dengan output kinerjanya, penyesuaian pada dasarnya cepat,” ujarnya.
Menurut Al, kerangka kerja di lingkungan Pemprov Banten telah tersusun, sehingga para pejabat harus cepat menyesuaikan guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Banten.
“Rota dan mutasi dalam jabatan adalah hal yang biasa terjadi karena kebutuhan organisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman mengatakan, proses pengajuan untuk rotasi dan mutasi telah berlangsung sejak lama. Hal ini tentu atas dasar pertimbangan kebutuhan organisasi.
“Pertimbangannya yang paling peting itu karena kebutuhan organisasi, kemudian ada juga faktor evaluasi,” katanya.
Menurutnya, dalam 47 pejabat tersebut terdapat pejabat yang belum lama dilantik, namun hal itu diperbolehkan dan telah mendapat izin dari Mendagri, dan BKN. (mam)