CIPUTAT—Beberapa waktu lalu SMPN 2 Kota Tangsel akan mengadakan kegiatan study tour atau lintas kurikulum. Study tour rencananya akan dilakukan ke Bandung dan Yogyakarta.
Rencana tersebut telah mendapat persetujuan lebih dari 80 persen dari orang tua siswa. Namun, rencana tersebut batal lantaran dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD.
Surat Edaran tersebut menetapkan larangan kegiatan study tour, widya wisata, atau kegiatan lintas kurikulum lainnya bagi jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Tangsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, surat edaran untuk study tour masih terbatas dan hanya boleh dilakukan ke sekitar Provinsi Banten dan Kota Tangsel.
“Kan kita mengarahkan study tour untuk dilakukan di BRIN, Monumen dam Tugu Daan Mogot, Palagan Lengkong, Lapangan Terbang Pondok Cabe dan lain-lain. Yang dibolehkan kan lokal dan ada ketentuanya dibawahnya, cek kendaraannya, dapat persetujuan orang tua, manfaatnya harus terukur dan jelas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/10/2024).