Di Tengah Masa Pilkada Serentak, Reses Jadi Ajang Kampanye Bisa Dipidana

Ahmad Nuri
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri. (Credit: Een Amelia Jumiani/Banten Ekspres)

BANTENEKSPRES.CO.ID, SERANG — Di tengah masa Pilkada serentak, segala bentuk bisa dijadikan ajang kampanye. Termasuk, kegiatan menyerap aspirasi warga oleh DPRD atau reses.

Namun, Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri mengingatkan para politisi agar tidak mengisi kegiatan reses dengan kampanye. Sebab, jika itu dilakukan bisa masuk dalam ranah pidana.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Anggota Dewan Diminta Ikut Bangun Lingkungan, Taufik: Saya Akan Berada Paling Depan

Hal ini disampaikan Ahmad Nuri jelang masa reses DPRD Kota Serang yang akan dilakukan mulai hari ini, Senin 28 Oktober hingga 1 November 2024. Selama 5 hari ke depan, sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang akan melakukan reses.

Selama sepekan ini, masing-masing anggota DPRD akan menerima biaya reses sebesar Rp30 juta. Sehingga, total anggaran yang disiapkan sekitar Rp1,3 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang.

Pos terkait