Di Tengah Masa Pilkada Serentak, Reses Jadi Ajang Kampanye Bisa Dipidana

Ahmad Nuri
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri. (Credit: Een Amelia Jumiani/Banten Ekspres)

Agus menjelaskan, kegiatan reses merupakan program pemerintah. Di mana, ada undang-undang Pemilu yang mengatur hal tersebut. Dalam aturan itu, lanjut Agus, kampanye tidak boleh menggunakan program ataupun fasilitas milik pemerintah daerah

“Reses ini program pemerintah, dalam undang-undang Pemilu salah satu yang dilarang kampanye menggunakan program pemerintah atau menggunakan fasilitas pemerintah,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Bahkan, jika para anggota DPRD Kota Serang melakukan reses yang bermuatan kampanye, menurut Agus hal tersebut bisa berujung pada ancaman pidana. “Dikhawatirkan kalo dilakukan (kampanye) itu potensi pidana,” ujarnya.

Untuk itu, Agus meminta kepada Anggota DPRD Kota Serang untuk memisahkan peran sebagai penyelenggara pemerintah dengan perannya sebagai anggota partai.

Terlebih, para anggota DPRD merupakan anggota partai yang berkoalisi dengan salah satu calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Pos terkait