“Untuk pimpinan DPRD itu berdasarkan ketentuan yang terbaru, tidak lagi mendapatkan Randis tapi akan dianggarkan untuk tunjangan transportasi, akan dialokasikan setiap bulan seperti gaji nanti masuknya ke belanja pegawai. Tunjungan transportasi ini, akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang,” katanya.
Sarudin mengatakan, tunjangan transportasi ini sebagai pengganti dari Randis untuk pimpinan DPRD Kabupaten Serang, yang berlaku selama masa jabatannya di 2029 mendatang.
Uang dari tunjangan transportasi ini, boleh dibebas gunakan untuk apa saja yang penting kebutuhan operasional.
“Selama periode jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Serang tidak ada Randis, jadi selama lima tahun hanya diberikan tunjangan transportasi. Tunjungan itu, artinya digunakan untuk apa saja bebas yang penting untuk operasional,” ujarnya.
Tidak hanya pimpinan DPRD Kabupaten Serang, kata Sarudin, OPD juga tidak mendapatkan Randis namun diganti dengan pola sewa kendaraan, untuk kebutuhan operasional.