TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terbaru mengenai lokasi yang diizinkan untuk pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum terbuka bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.
Lokasi-lokasi khusus ini merupakan zona yang diperuntukkan bagi kampanye terbuka dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan perubahan SK terbaru KPU.
Komisioner KPU Divisi Kampanye, Badri Tamam, menyatakan bahwa penetapan zona kampanye akbar ini diharapkan dapat menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama masa kampanye.
“Kami telah menetapkan beberapa lokasi khusus untuk titik pelaksanaan kampanye akbar, dan ini wajib diikuti. Rapat umum hanya bisa dilakukan di area yang telah di-SK-kan KPU,” ujarnya.
Adapun, lokasi untuk kampanye terbuka yang sudah ditetapkan yakni, Lapangan Jarum, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Lapangan Sepak Bola Kramat Gardu, Kecamatan Pakuhaji, Lapangan Oktober Kampung Waru 2, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Lapangan Cukanggalih, Kecamatan Curug, dan terakhir Lapangan Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Solear.