SERANG — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan Sarudin, untuk kembali menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, di Pendopo Bupati Serang, Senin 28 Oktober 2024.
Pengukuhan dilakukan, setelah adanya vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas kasus dugaan gratifikasi proyek mebeler, yang menyatakan bahwa Sarudin tidak bersalah.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, dan sejumlah Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Serang, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Diganti Tunjangan Transportasi dan Sewa, DPRD dan OPD Tak Dapat Randis
Tatu mengucapkan, rasa syukur atas dikukuhkan Sarudin kembali bisa menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang, yang sebelumnya telah lama kosong diisi oleh pejabat sementara.