“Alhamdulillah puji syukur atas pertolongan Allah SWT, pak Sarudin bisa kembali menempati jabatan kepala BPKAD Kabupaten Serang,” katanya kepada wartawan.
Merasa kehilangan cukup lama posisi Kepala BPKAD Kabupaten Serang yang memiliki tugas penting untuk kemajuan Pemkab Serang, karena tersandung kasus hukum.
Namun pada April 2024, kasus yang menimpa Sarudin dinyatakan inkrah atau tidak bersalah dan pada Juli 2024, Sarudin sudah diaktifkan kembali PNS nya disertai pengajuan ke Pemprov Banten terkait dengan haknya.
“Pak Sarudin hanya diaktifkan kembali PNS nya tanpa mendapatkan haknya, maka diajukan ke Pemprov Banten, namun cukup terlambat juga, dari Juli sampai sekarang ini dari Provinsi belum keluar juga. Jadi atas seizin Kemendagri, kami langsung menempuh kesana, karena kami harus memperhatikan hak pak Sarudin yang sudah inkrah dan beliau sebagai ASN harus mendapatkan haknya kembali baik gaji ataupun TPP, kalau ini berlarut larut ya kami khawatir seperti mendzolimi pak Sarudin,” ujarnya.