Aktivis Heran Galian Tanah Masih Beroperasi, Teratai Institute Minta Pemkab dan Pemprov Bertindak Tegas

Galian Tanah
Founder Teratai Institute Yanto. (Foto: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah menutup lima lokasi usaha galian tanah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kelima lokasi galian tanah itu masing-masing usaha galian tanah di Desa Pasilian, Bakung, Pangejahan (Kecamatan Kronjo), Desa Daon (Kecamatan Rajeg) dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler) 29 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Satpol PP Provinsi Banten pun telah menutup lokasi galian tanah ilegal lagi di Desa Bakung dan Pasilian 2 Agustus 2024. Namun sampai sekarang, sejumlah usaha galian tanah ilegal tetap beroperasi.

Founder Teratai Institute Yanto menilai Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Satpol PP Provinsi lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Secara aturan, galian ini menjadi kewenangan provinsi, tapi penutupan oleh provinsi juga tidak serius, saya menduga ada sesuatu,” kata Yanto, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Pos terkait