Lebih lanjut, Pemuda asal Pantura Kabupaten Tangerang ini menyampaikan, bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum seolah tutup mata dengan keadaan tersebut.
Menurut Yanto, sanksi yang diberikan kepada orang atau pengusaha diatur dalam Pasal UU No 04 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banya sepuluh milliar.
“IUP adalah izin usaha tambang. IPR yaitu izin pertambangan rakyat. IUPK yakni izin usaha pertambangan khusus,” jelasnya.
Oleh karena itu, Non Goverment Organization (NGO) Teratai Institute meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bertindak tegas tanpa bermain mata dengan pemilik atau penyedia lahan.
“Sangat disayangkan, pemerintah setempat tidak sadar bahwa sebenarnya tambang tersebut lebih baik dilegalkan, daripada ilegal tetap jalan,” imbuhnya.