“Tentunya orang yang ikut serta dalam aksi ini adalah para calon korban yang khawatir dengan masa depannya. Karena korban mobil tambang tidak mengenal usia, jenis kelamin dan tempat tinggal,” kata Aditya Nugraha.
Lebih lanjut, pria yang juga sebagai Sekretatis PC SEMMI Tangerang ini menyampaikan, bahwa tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa adalah meminta penegakkan Perbup dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) pembatasan jam operasional mobil tambang.
“Banyaknya korban dan kurang ditegakannya Perbup No 12 Tahun 2022, seharusnya bisa menjadi ukuran dibuatnya Perda yang lebih tajam,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua PC SEMMI Tangerang Indri Damayanthi mempertanyakan keikutsertaan DPRD dalam menjaga masyarakat Kabupaten Tangerang yang wajib hukumnya.
“Kalau DPRD saja tidak memiliki sikap. Lalu harus kemana masyarakat mengadu?,” kata Indri Damayanthi saat orasinya. (zky)