Mahasiswa dan Masyarakat Tangerang Gelar Aksi di Jalan Raya Salembaran

Jalan Raya Salembaran
UNJUKRASA: Mahasiswa bersama masyarakat menggelar unjuk rasa soal maraknya pelanggaran jam operasional mobil tambang, di Jalan Raya Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tepatnya depan kantor kecamatan setempat, Senin (28/10/2024). (Foto: Dokumentasi PC SEMMI Tangerang untuk Banten Ekspres)

“Tentunya orang yang ikut serta dalam aksi ini adalah para calon korban yang khawatir dengan masa depannya. Karena korban mobil tambang tidak mengenal usia, jenis kelamin dan tempat tinggal,” kata Aditya Nugraha.

Lebih lanjut, pria yang juga sebagai Sekretatis PC SEMMI Tangerang ini menyampaikan, bahwa tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa adalah meminta penegakkan Perbup dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) pembatasan jam operasional mobil tambang.

Bacaan Lainnya

“Banyaknya korban dan kurang ditegakannya Perbup No 12 Tahun 2022, seharusnya bisa menjadi ukuran dibuatnya Perda yang lebih tajam,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua PC SEMMI Tangerang Indri Damayanthi mempertanyakan keikutsertaan DPRD dalam menjaga masyarakat Kabupaten Tangerang yang wajib hukumnya.

“Kalau DPRD saja tidak memiliki sikap. Lalu harus kemana masyarakat mengadu?,” kata Indri Damayanthi saat orasinya. (zky)

Pos terkait