“Contohnya kita tagih pajak ke PT. Wilmar itu langsung bayar Rp5,5 miliar, lalu PT. Indah Kiat dan PT. Nikomas juga ketika kita datang langsung mereka pada bayar. Oleh karena itu, program ini sangat efektif dan Alhamdulillah mereka sangat antusias ketika kita datang untuk nagih pajaknya,” katanya, Selasa (29/10).
Nizam mengatakan, pihaknya membagi tim pada ketuk pintu untuk datang ke para WP dan dalam sekali penagihan, bisa mendapatkan Rp3 miliar sampai Rp10 miliar dari WP yang belum bayar pajaknya.
Apabila ketika dilakukan ketuk pintu, namun WP belum juga membayarkam pajaknya maka akan diberikan surat peringatan satu, dua dan tiga, sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Rp12 Miliar PBB Perusahaan Bakal Masuk Bapenda
“Kalau sudah diberikan surat peringatan, namun belum juga melakukan pembayaran pajaknya maka akan dilimpahkan ke Kejari Serang, agar nantinya pihak Kejari Serang yang melakukan penagihan pajak,” ujarnya.