Operasi Zebra Jaya, Polisi Tindak 533 Pelanggar

Operasi Zebra Jaya
Anggota Sat Lantas Polres Tangsel (kanan) memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor di traffick light German Center Serpong. (Credit: Humas For Banten Ekspres)

SERPONG—Sejak 14 hingga 27 Oktober 2024, Sat Lantas Polres Tangsel melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2024. Hasilnya, polisi menindak 533 pelanggar lalulintas.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rochmatullah mengatakan, dalam operasi zebra jaya 2024 yang dilaksanakan selama 2 minggu tersebut pihaknya menindak ratusan pelanggar lalulintas.

Bacaan Lainnya

“Total ada 533 pelanggar lalulintas yang kita tindak. Penindakan yang dilakukan berupa E-TLE mobile sebanyak 147 dan teguran sebanyak 386,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/10).

Rohmatullah menambahkan, jenis pelanggaran pengendara yang ditindak menggunakan tilang elektronik (E-TLE) ada beberapa jenis. Seperti tidak menggunakan helm SNI ada 104 pelanggar, lawan arus 14 pelanggar, melanggar marka jalan pelanggar dan tidak menggunakan safety belt 1 pelanggar.

Sementara itu, polisi juga memberikan teguran kepada 61 pengendara yang melawan arus, berkendara dibawah umur ada 34 pengendara, tidak menggunakan helm SNI ada 53 pengendara.

Pos terkait