BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mekar Baru dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Mekar Baru membuka posko layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Serentak 2024, mulai 22 Oktober sampai 20 November. Posko pelayanan DPTb dalam rangka menjaring calon Pemilih pindahan, baik Pemilih masuk atau Pemilih keluar.
Ketua PPK Mekar Baru Firmansyah mengatakan, layanan Posko DPTb diharapkan menjadi ruang dalam melayani Pemilih yang akan pindah memilih ke Mekar Baru atau keluar Mekar Baru.
“Sampai 28 Oktober atau H-30, Posko DPTb melayani masyarakat yang ingin pindah memilih dengan sembilan kriteria,” kata Firmansyah, Selasa (29/10/2024).
Sembilan kriteria itu antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba.