BANTENEKSPRES.CO.ID, SUKADIRI — Adanya galian tanah ilegal di Kampung Pulo Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga desa setempat.
Menindaklanjuti keluhan itu, Jajaran Polsek Mauk disaksikan Kepala Desa Gintung Amsuri, gerak cepat mengunci sekaligus memasang garis polisi di portal menuju galian tanah tersebut, tepatnya di jalan depan kantor desa setempat, Senin (14/10/2024).
Namun sayangnya, rantai kunci dan portal yang telah digaris polisi dirusak oleh 2 oknum berinisial A alias Belo dan juga pria yang akrab disapa Gepeng. Pengrusakan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB, Kamis (24/10/2024).
Kepala Dusun 1 Desa Gintung Muhamad Al Furqon menuturkan, kronologis pengrusakan rantai kunci portal yang telah digaris polisi bermula saat dirinya bersama Binamas menuju Ponpes Roudhotuttholibin melewati jalan depan kantor desa.