Dia menguraikan, dari lima Lapas tersebut warga Banten yang masuk dalam daftar pemilih tetap diantaranya, pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pria, Tangerang tercatat sebanyak 48 pemilih, kemudian pada Lapas Kelas 1, Tangerang sebanyak 433 pemilih, Lapas Perempuan sebanyak 51 pemilih dan Lapas Pemuda sebanyak 1.338 pemilih serta Lapas Kelas 2 sebanyak 86 pemilih.
“Dari lima Lapas kita akan mendirikan tujuh TPS khusus secara keseluruhan,” ujarnya.
Data tersebut, kata Mora, dihimpun sejak awal Oktober 2024. Data tersebut dapat berubah apabila ada penambahan atau pengurangan dari jumlah warga binaan dalam setiap Lapas.
“Maka itu, kita selalu koordinasi dengan pihak Lapas, apa ila ada perubahan kita lakukan update,” imbuhnya.
Mora mengatakan, bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat proses pemungutan suara di TPS khusus tersebut merupakan jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten.