TANGERANG — Seorang siswi asal Cileungsi, Kabupaten Bogor berinisial V (17) diduga disekap oleh YH (19) yang merupakan warga Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Korban disekap oleh pelaku sejak 18 – 27 Oktober 2024. Selama disekap, korban mendapat kekerasan dan dipaksa melayani nafsu seks pelaku.
“Korban bilang disekap sama pelaku selama 10 hari. Dia dipaksa harus melayani nafsu seks pelaku. Jadi budak seksnya pelaku,” ungkap Ade Muhammad Syarif Hidayat (58) yang merupakan tetangga pelaku saat ditemui wartawan, Selasa (29/10/2024).
Ade mengungkapkan awal mula ia mengetahui jika korban merupakan korban penyekapan. Pada Minggu (27/10), korban berjalan ke arahnya dengan tergesa-gesa. Korban memohon kepada untuk meminjamkan telepon genggam. Tujuannya untuk mengakses aplikasi ojek online untuk mengantar korban pulang ke rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat itu, waktu pagi hari sekitar pukul 09.10 WIB.