“Awalnya saya antar ke Mapolsek Jatiuwung. Tapi, karena ini kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, kita diarahkan bikin laporan ke Polres,” terang Ade.
Sebelum ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Ade bersama korban dan beberapa anggota polisi Polsek Jatiuwung menyambangi rumah pelaku untuk mengambil handphone korban yang ditahan pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, lanjut Ade, dia bersama korban dan tim kepolisian Polsek Jatiuwung bertemu ibu pelaku. Namun, orang tua pelaku tidak mengetahui bahwa anaknya berada di rumah.
“Orang tua pelaku bilang bahwa anaknya lagi berada di Taiwan, sedang kuliah. Tapi, ketika hape korban saya telepon terdengar berdering. Tak lama kemudian, pelaku keluar menemui kita. Tapi, pelaku tidak mengakui bahwa hape korban ditahan. Dia malah berdalih tidak mengenal korban,” paparnya.
“Tak lama kemudian, pelaku memberikan Hape korban. Setelah itu, kita langsung menuju Mapolres untuk membuat laporan,” sambungnya.