“Adapun pajak yang dipungut oleh Pemkot Tangsel yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJ, pajak reklame, PAT, pajak opsen PKB, dan opsen BBNKB, tertuang pada Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Tabrani menambahkan, pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, disebutkan bahwa pajak PKB dan BBNKB merupakan bagian dari dana bagi hasil provinsi yang di transfer kabupaten kota.
Namun, setelah ditetapkannya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 bahwa dana bagi hasil (DBH) provinsi yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh kabupaten kota berubah nomenklaturnya menjadi opsen PKB dan BBNKB.
“Pembahasan persiapan penerapan opsen PKB dan BBNKB dilakukan dalam rangka perencanaan strategi dan implementasi pada 2025,” tambahnya.
Menurutnya, FGD yang dilakukan adalah sebagai salah satu wujud persiapan implementasi opsen PKB dan BBNKB pada 2025. Dimana sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota sangat dibutuhkan.