“Khususnya dalam menyusun perjanjian kerja sama dan menyusun rencana kegiatan pemungutan opsen PKB dan BBNKB,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, FGD dilakukan sebagai sinergitas pendapatan antar provisinsi dengann kabupaten kota, dimana nanti pada 2025 sesuai UU HKPD Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah ada opsen pajak PKB dan BBNKB.
“Sebelumnya diberlakukan UU Nomor 1 tahun 2022 PKB dan BBNKB masuk kedalam pajak bagi hasil provinsi yang diserahkan ke kabupaten kota. Setelah diberlakukan UU itu maka opsen itu dilaksanakan dan masuk langsung ke kabupaten kota melalui opsen,” ujarnya.
Ayu menambahkan, peningkatan atau target 2025 lebih dari 2024, porsinya hanya merubah struktur kode rekening dari dana bagi hasil pindah ke pajak pendapatan asli daerah dari struktur pajak daerah.