Sementara Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Khoirul Umam membenarkan, izin SIPA dari Dirjen SDA Kementerian PUPR habis pada November 2024.
Pihaknya mengaku sudah mencoba mengurus perizinannya melalui OSS (online Single Submission) maupun manual, namun tetap tidak bisa dan ditolak sistim karena yang menandatanganinya mesti Direktur Utama definitif.
“Kita urus perijinannya online, melalui OSS, sistemnya nolak, karena direktur yang menandatangani dokumennya harus definitif,” terang Khoirul Umam.
Dia mengatakan, besar kemungkinan bila izin SIPA belum diperpanjang hingga November maka produksi PDAM Lebak akan dihentikan, lantaran tidak ingin beresiko dengan hukum.
Khoirul Umam mengaku sudah menyampaikan persoalan itu ke ke Pemkab dan Komisi II DPRD Lebak sebagai mitra PDAM saat RDP.
“Bila izin SIPA nya habis berarti kita berkegiatan ilegal dan ini berpotensi melanggar hukum. Jelas, kita tidak ingin melanggar hukum juga,” paparnya.