SERANG—Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang, meringkus 4 calo tenaga kerja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 19 Oktober dan Sabtu 26 Oktober 2024 di tempat yang berbeda.
Satu pelaku ditangkap di Banjar, Jawa Barat, dan dua pelaku ditangkap di Kecamatan Carenang, dan Kecamatan Kibin, serta satu pelaku perempuan ditangkap di Kecamatan Pamarayan.
Atas penipuan itu, ada 60 orang menjadi korban penipuan tenaga kerja, yang dilakukan keempat pelaku ini dengan total kerugian keseluruhan mencapai Rp300 juta dalam kurun 2023 hingga 2024.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus penipuan tenaga kerja ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan dirinya tertipu oleh para pelaku yang menjanjikan akan mendapatkan pekerjaan.
Atas laporan itu, petugas dari unit Pidum pada Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan korban beserta barang bukti. Pelaku pun berhasil teridentifikasi.