BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggelar rapat pembahasan jam operasional kendaraan truk tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, di aula kantor dinas setempat, kemarin.
Rapat dihadiri Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Riska Tri Arditia, Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Suprayitno. Selain itu, rapat dihadiri juga pihak pengusaha transporter antara lain, PT Duta Yongki Barus, PT KMP Halomoan Bancin, PT PMJ Hufran, PT TALENTA Dicky Ginting, PT MPU Waidi, PT MTA Kuat Titus, PT CBM Simon, PT NSI Edison H Barat.
Berdasarkan isi berita acara Dinas Perhubungan yang diterima Tangerang Ekspres, Kamis (30/10), tertulis, Fahmi perwakilan dari perusahaan transporter mengaku sudah mensosialisasikan kepada sopir-sopir untuk patuh pada jam operasional yang tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
“Dan apabila ada sopir kami tidak patuh, maka kami akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan,” tulisnya, dikutip Tangerang Ekspres, Rabu (29/10).
Selain itu, Fahmi pun menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000, menyatakan dengan sesungguhnya, pertama mematuhi dengan sungguh-sungguh Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
“Kedua, apabila ada pelanggaran kami siap ditindak sesuai dengan perturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tulisnya.
“Ketiga, kami menghormati peran serta masyarakat dalam penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022,” tulisnya lagi.
Kemudian, keempat, pernyataan tersebut berlaku sejak ditandatangani surat pernyataan ini dibuat tertanggal 29 Oktober 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik membenarkan hal-hal tersebut. Ia mengatakan, rapat digelar di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang, Selasa kemarin.
“Iya. Di kantor Dishub, Selasa 29 Oktober 2024,” ucapnya, singkat.
Rapat yang dilaksanakan kemarin merupakan rapat kedua kalinya yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, Kamis (17/10/2024) lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para pengusaha truk tambang.
Rapat bertajuk penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang (tanah, pasir dan batu). membahas tentang jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang, bertempat di aula kantor dinas setempat.
Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan arahan terkait penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional mobil truk tambang kepada pengusaha transporter agar mematuhi peraturan tersebut untuk disosialisasikan kepada para sopir truk tambang.
“Semua pihak transporter yang hadir siap untuk mematuhi regulasi terkait jam operasional kendaraan truk tambang, tanah, pasir dan batu. Akan membina para sopir untuk berhati-hati dalam berkendara dan taat pada aturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Dan akan menambah 2 orang sopir dalam 1 kendaraan/mobil dan siap memberikan kontribusi terhadap korban laka lantas,” kata Achmad Taufik melalui keterangannya, Minggu (20/10).
Lebih lanjut, hasil pelaksanaan rapat koordinasi penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang, tanah, pasir dan batu di wilayah Kabupaten Tangerang, bersama pengusaha transporter, dicatat ke dalam berita acara untuk dipergunakan sebagai mestinya dan ditandatangani oleh para peserta rapat.
Rapat koordinasi juga dihadiri, Sekretaris Dishub Kabupaten Tangerang Drs. Tjetjep Hindaryanto, MM. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri, S.E. Kepala Seksi Wasdal Ops Jimmy Panusunan, S.ST.
Selain itu, hadir pula para perwakilan perusahaan transporter meliputi PT MPU Safri S dan Waidi, PT NSI Edison H Barat, PT MTA Kuat Titut, PT AMA Sirait, PT KMP Halomoan Bancin, PT DUTA Yongky Barus. (zky)