BACA JUGA :
Selama Tahun 2024, Kasus DBD Tembus 703
Menurutnya, saat ini pihaknya melakukan berbagai upaya agar target yang diberikan dapat tercapai. Seperti dengan aktif melakukan penagihan tungakan keliling (Pentungan) yang dilakukan di 54 kelurahan setiap harinya untuk melakukan penagihan kerumah masyarakat.
“Kita juga telah mengeluarkan Perwal terkait intensif pajak yakni, diskon pajak 75 persen dan 30 persen untuk tunggakan pajak daerah mulai tahun 2014 kebawah itu diskon 75 persen. Dan dari tahun 2015 hingga 2022 itu diskon 30 pesen dan dendanya dihapuskan,” jelasnya.
Sedangkan untuk tahun2023 yang didsikon hanya dendanya yang dihapuskan namun, pokok pajak tidak dihapus. “Namun, masyarakat yang ingin mendapatkan diskon ini harus membayar lunas ketetapan ditahun 2024,” tutupnya. (bud)