Kemudian, kata Fierly, setelah menemukan jumlah C Plano yang dicetak dua kali lipat lebih banyak dari kebutuhan. Bawaslu Kota Serang pada Jumat 25 Oktober 2024, memanggil lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan klarifikasi akan hal tersebut.
Dihari berikutnya, Sabtu 26 Oktober 2024, Bawaslu Kota Serang melakukan penelusuran, dengan mengunjungi perusahaan yang menjadi tempat KPU Kota Serang mencetak Formulir C hasil, yang berada di Klaten, Jawa Tengah.
Setelah mengumpulkan penjelasan, baik dari KPU Kota Serang maupun pihak perusahan percetakan. Pada Minggu malam, Bawaslu Kota Serang melakukan rapat pleno mengenai temuan tersebut dan diputuskan bahwa KPU Kota Serang melakukan pelanggaran administrasi.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Pemkot Serang Berkoordinasi Bersama Bawaslu
“Jadi sampailah kita pada kesimpulan Minggu malam, itu diplenokan ini terkategori pelanggaran administrasi ya,” ujarnya.