Nantinya, kata Fierly, Bawaslu Kota Serang akan mengirimkan surat rekomendasi tertulis kepada KPU Kota Serang, paling cepat dikirim pada Sabtu, 2 November 2024.
“Kita akan sampaikan surat rekomendasi tertulisnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, paling cepat kita kirimkan di lima hari atau di hari Sabtu. Ini pelanggarannya soal pelanggaran administrasi,” katanya.
Dia juga mengaku dalam surat rekomendasi tersebut, meminta KPU Kota Serang untuk menyimpan Formulir C Plano ke tempat yang aman, supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Pasalnya, apabila menghancurkan Formulir C Plano yang berlebih tidak ada didalam peraturan. “Nah kami berharap nanti direkomendasi itu disimpan baik-baik, karena kalimat pemusnahan kalau kita mengambil opsi itu harus dimusnahkan itu hanya boleh dilakukan kepada surat suara,” jelasnya.
Fierly juga menilai, apa yang telah dilakukan oleh KPU Kota Serang dalam mencetak C Plano merupakan sebuah kelalaian.