Aber mengatakan, apabila keaslian arsip hilang dan secara kebetulan terjadi perkara, maka tidak mempunyai dasar data, yang otomatis berdampak tidak mempunyai data kepemilikan secara sah atau yuridis formal.
Sehingga, berakibatkan pemilik tidak bisa mempertahankan aset yang diklaim oleh seseorang yang mengaku memiliki aset tersebut.
“Oleh karena itu, diharapkan ke depan arsip-arsip ini tidak hilang dan terjaga keutuhannya, maka kami minta kepala OPD dan camat supaya bisa mempertahankannya,” ujarnya.
Dikatakan Aber, diadakannya sosialisasi ini tentu untuk menjamin ketersediaan arsip, yang apabila nantinya diminta evident pada penilaian MenPAN RB sudah tidak kekurangan lagi.
BACA JUGA: 100 Desa Diwajibkan Sosialisasi Aplikasi Kubuku Bagi yang Memiliki Handphone
Kemudian, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena ke depan orientasi arsip itu bukan hanya mengurusi masalah berkas, tetapi bagaimana arsip bisa dirasakan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.