BANTENEKSPRES.CO.ID, MAUK — Pihak Dinas Perbubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menugaskan personelnya melaksanakan operasi pengawasan dan penjagaan truk tambang sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Penugasan pengawasan dan penjagaan truk tambang, dilaksanakan oleh 5 personel mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB, mulai 4 sampai 30 November 2024, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Tugu Mauk.
Pantauan BANTENEKSPRES.CO.ID di Tugu Mauk, sekitar pukul 14.56 WIB, Senin (4/11), personel Dishub Kabupaten Tangerang dibantu Trantib Kecamatan Mauk, memutar balik 1 truk tambang tanpa muatan berlogo R 01 milik PT MTA yang datang dari arah Desa Tegal Kunir Kidul.
Tak lama kemudian sekitar pukul 15.20 WIB. Personel Dishub Kabupaten Tangerang dan Trantib Kecamatan Mauk, memutar balik truk tambang bermutan tanah bernomor polisi B 9907 KYZ milik PT BKPN yang datang dari arah Kronjo.