Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat mengatakan, Bawaslu Kota Serang telah mengirimkan surat rekomendasi tertulis kepada KPU Kota Serang.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Bawaslu meminta KPU Kota Serang menyimpan Formulir C Plano ke tempat yang aman, supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Pasalnya, apabila menghancurkan Formulir C Plano yang berlebih tidak ada di dalam peraturan.
“Nah kami berharap nanti direkomendasi itu disimpan baik-baik, karena kalimat pemusnahan kalau kita mengambil opsi itu harus dimusnahkan itu hanya boleh dilakukan kepada surat suara,” jelasnya. (een)